Home » » KONFERSI PERS HKBP FILADELFIA dan GKI YASMIN

KONFERSI PERS HKBP FILADELFIA dan GKI YASMIN

Written By Anonymous on Tuesday 19 March 2013 | 17:15

51b807e6a6d8a0f9dec60857259a4845

Sumber: Ilustrasi Kerukunan : Sumber Istimewah

span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman', serif;">Pasca satu hari setelah hari raya Natal, tepatnya 26 Desember 2012.HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin mengadakkan konferensi pers diadakan LBH Jakarta pada pukul 13.00 WIB terkait masalah intoleransi dan teror menghalangi-halangi Ibadah perayaan Natal yang menimpah GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Tambun, Bekasi. Konfersi Pers yang moderator Maruli dari LBH Jakarta dengan narasumber Pendeta Palti Panjaitan dan Judianto dari team advokasi dan litigasiHKBP Filadelfia. Bona Sigalingging dari GKI Yasmin.

span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman', serif;">Konfersi pers yang diawali oleh video amatir dari team litbang HKBP Filadelfia yang menggambarkan situasi saat kelompok Intoleransi menghadang jemaat HKBP Filadelfia di jalan RT 01/RW 04 desa Jejalen Jaya, Tambun Kabupaten Bekasi, sekitar 200 meter jalan masuk menuju ke gereja dengan perkiraan waktu saat itu jam 18.45 WIB.

span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman', serif;">Pendeta Palti menjelasakan: "Saat itu situasi ada ratusan massa intoleran melampari batu, kotoran hewan, telur busuk, air comberan, rendaman jengkol ke para jemaat. Keseluruhan hal tersebut dilakukan dihadapan kepolisian dan tidak ada tindakan apapun untuk menindak pelaku. Bukan tidak mampu melainkan membiarkan hal itu terjadi. Mengapa ? karena pihak polisi pun memberikan cela-cela brikade evakuasi. Hal ini Nampak dari brikade keamanan evakuasi yang terputus. Selain itu polisi tidak mengambil tindakan dengan menyita toa-toa massa intoleransi yang menebarkan prokovasi adu domba kebenciaan," tutur Pendeta Palti.

span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman', serif;">"Polisi menganjurkan kami untuk mundur dan melakukan ibadah Malam Natal di lapangan Polsek Tambun. Kejadian Malam Natal itu pun kami laporan sebagai tindakan penghalangan-halangan Hak azasi kebebasan beragama dalam menjalankan ibadah menurut kepercayaan masing-masing dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Polsek Tambun. Sayangnya, pihak jemaat justru mendapatkan tekanan ketika proses Berita Acara Kepolisian (BAP) sehingga saran dari LBH Jakarta dan keputusan HKBP Filadelfia untuk menarik laporan tersebut yang disebabkan menganggap pihak Polsek Tambun sudah tidak objektif dalam menangani perkara," tambahan penjelasan Pendeta Palti.

span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman', serif;">"Anehnya juga, Ustad Azis didampingi pengacara, saksi dan pengurus Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI). Membuat laporan kasus bahwa Ustad Azis dipukul ooleh Pendeta Palti berkali-kali di hulu hatinya sembari mengeluarkan kata-kata kasar dengan surat laporan nomor LP/1395/K/XII/2012/SPK/Resta Bekasi. Saya membantah telah memukul berkali-kali dan berkata kasar kepada Ustad Azis. Hal ini merupakan pemutarbalikan fakta yang sebenarnya," tegas Pendeta Palti.

span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman', serif;color:#000000;">"Sebenarnya saat itu terjadi ialah saya sedang berboncengan dengan istrinya menaiki sepeda motor tak luput dari lemparan. Semua Semuanya kena lemparan. Padahal, di kiri kanan mereka ada personel polisi yang mengawal. Namun karena brikade yang terputus-putus, Maka jemaat dapat kena lemparan benda tersebut," Palti menyayangkan. " Lalu saya sendiri berada di bagian belakang rombongan, agak tertinggal. Ustad Azis cs lalu mendekati dia untuk menyerang. Azis lari menghampiri saya, mau menyerang. Sehingga, saya reflek mempertahankan diri dengan turun dari motor dan mendorong Aziz hingga terjengkang. Tidak ada pemukulan berkali-kali di ulu hati atau berkata kasar seperti banyak dilansir media-media. Saya hanya mendorong dia untuk mempertahankan diri," penjelasan Pendeta Palti. span>

span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman', serif;">"Seperti pada Natal Sebelumnya penghadang juga terjadi pada hari raya Natal 2012 di GKI Yasmin. Namun yang menarik adalah Video amatir jemaat dari GKI Yasmin menangkap oknum kelompok intoleransi Cianjur dan Sukabumi yang sama terlibat dalam penghalang Ibadah Natal GKI Yasmin pada tahun 2011 dan tahun 2012," pernyataan Bona.

span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman', serif;">" Malah video amatir ini berhasil menangkap Pria berbaju garis-garis biru yaitu bernama Supriyadi dari Polress Bogor Jawa Barat dalam rombongan massa intoleransi senyum gembira melihat gagalnya ibadah Natal GKI Yasmin," cetus Bona.

span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman', serif;">"Massa Intoleransi ini memang sudah tidak memakai artribut yang kental dengan Islam radikal seperti gambar kita di tahun 2011 dengan membandingkan gambar di tahun 2012 ini. Namun actor yang sama kita dapat lihat dalam gambar ini. Massa intoleransi yang mendorong Polisi dan Satpol PP memaksa jemaat GKI Yasmin untuk tidak melakukan Ibadah Natal dengan alasan ada perintah dari atas yang itu juga tidak jelas ! Ironis memang. Mana penegakan Polisi dan aparat Satpol PP seharusnya melindungi dan keamanan kebebasan menjalankan ibadah ?," tambahan cetusan Bona.

span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman', serif;">Febi Yonesta, Direktur LBH jakarta mengatakan Turut prihati terhadap kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. "Seharusnya dua gereja ini dapat menjalankan ibadah Natal dengan damai. LBH Jakarta Negara dimana seharusnya dapat menegakan hukum dengan tegas. Sikap merintangi suatu pertemuan atau upacra agama yang mengizinkan dengan adanya ancaman kekerasan dan kekerasan sesungguhnya merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 175 KUHP, Namun bukannya ditaati dan menindak orang yang melanggar, Negara justru membiarkan dan menyuburkan tindakan pidana ini yang juga dapat dikatakan Negara melanggar Pasal 156 KUHP yaitu tentang pembiaran tumbuh subur permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu penodaan agama. Hal ini terlihat dari sikap pemerintah daerah ( Walikota Bekasi dan Walikota Bogor ) yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa lokasi Gereja tersebut sudah sah secara hukum untuk berdiri, sebagaimana dimaksud pada putusan Mahkamah Agung Nomor 127/PK/TUN/2009 bagi GKI Yasmin dan putusan PT TUN nomor: 255/B/2010.PT.TUN.JKT jo. Putusan PTUN 42/G/2010 PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010 bagi HKBP Filadelfia. Sikap pembangkangan hukum ini juga terlihat dari sikap Polisi dan Satpol PP yang ikut menghalang-halangi jemaat untuk beribadah. Bahkah Negara yang seharusnya menindak jajarannya, justru tidak melakukan apapun. Hal ini menunjukan bahwa Negara tunduk pada tekanan massa dan membiarkan praktik-pratik intoleransi berkembang," pernyataan tegas Febi Yonesta.

span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman', serif;"> "Tidak cukup disana, terdapat pola Kriminalisasi terhadap korban yaitu pelaku kejahatan koh ialah korban ? dimana contohnya seperti yang dialami oleh Pendeta Palti yang difitnah berbuat anarkhis terhadap Ustad Abdul Aziz," tambahan pernyataan Febi Yonesta.

span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:'Times New Roman', serif;"> " Mengingat intimidasi dan terror terhadap aktivitas peribadatan jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dirasa kiat meningkat, maka beberapa tindakan diperlukan. Pertama, peran pemerintah pusat mesti ditonjolkan. Pemerintah pusat harus penuh waktu berkonsentrasi menyelesaikan masalah pembangkangan hukum ini. Sikap gampang dan pembiaran terhadap tindakan pidana dilakukan oleh massa Intoleran harus diproses secara hukum. Aparat-aparat yang ikut serta di dalam tindak pidana ini harus dibereskan, bahkan diberhentikan dan ikut diproses dengan hukum jika perlu," pernyataan terakhir Febi Yonesta dalam konfersi pers GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. (Max)

Syarif Hidayatullah 20 Mar, 2013


-
Source: http://polhukam.kompasiana.com/hankam/2013/03/20/3/544318/konfersi-pers-hkbp-filadelfia-dan-gki-yasmin.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger