Home » » 25 Maret, Mungkinkah akan terjadi Kudeta Terhadap Pemerintahaan SBY?

25 Maret, Mungkinkah akan terjadi Kudeta Terhadap Pemerintahaan SBY?

Written By Anonymous on Friday 22 March 2013 | 18:12

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
OPINI | 23 March 2013 | 08:05 Dibaca: 5   Komentar: 0   Nihil

sumber foto. Wordpress.com

isu kudeta 25 maret 2013 mulai menghantui pemerintahan Sby,isu itupun meggelinding menjadi pemberitaan diberbagai media,yg berdampak pada kekhawatiran pemerinta akan isu tersebut.

namun satu hal yg pasti bahwa kudeta itu tidak akan terjadi namun yg terjadi adalah demonstrasi sepeeti biasanya untuk menyampaikan aspirasi kepemerintah.

di indonesia sendiri demonstrasi merupakan sala satu wada penyampaian aspirasi yg biasa ditempuh oleh masyarakat dan khususnya kalangan mahasiswa,bahkan demonstrasi mahasiawa pada tahun 1998 berhasil masuk tinta sejara perjalanan bangsa indonesia ,karena demonstrasi tersebut berhasil menumbangkan presiden soeharto ygdsikenal dgn pemeintahan orde baru dan berganti dengan Reformasi.

namun sekarang demonstrasi yg dilakukan sangat kontras dengan dahulu, sekarang demonstrasi sering menimbulkan kerusuhan dan kekacauan serta kadang berakhir dengan sifar anarkisme seperti menghancurkan lampu merah, merusak kampus,membakar ban bekas dan kadang juga menutup jalan yg pada intinya mengganggu kehidupan lalu lintas masyarakat, bahkan diduga demonstrasi sekarang kadang ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.

adapun masalah kudeta secara konstitusi diatur dalam uu dimana ketika presiden akan dilengserkan pertama presiden dan wakil presiden harus diduga melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya, serta melanggar sumpah atau janji ,kemudian DPR menyatakan hak pendapat, dan 2/3 dari anggota DPR menyatakan presiden telah melakukan pelanggaran hukum maka, hak menyatakan pendapat ini diajukan Ke MK dan apabila MK menyetujui dan menyatakan betul presiden telah melakukan pelanggaran hukum maka selanjutnya putusan MK diserahhkan ke MPR dan MPR melalui sidang memberhentikan presiden atau wakil presiden dari jabatannya, demikianlah proses kudeta hukum yg bisa dilakukan di indonesia

Siapa yang menilai tulisan ini?

Edy Priyatna 23 Mar, 2013


-
Source: http://politik.kompasiana.com/2013/03/23/25-maret-mungkinkah-akan-terjadi-kudeta-terhadap-pemerintahaan-sby-539530.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger