Home » » Developer Nakal Bisa Dijebloskan ke Bui

Developer Nakal Bisa Dijebloskan ke Bui

Written By Anonymous on Wednesday 20 March 2013 | 16:13

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ini peringatan bagi developer nakal. Bila terbukti melanggar hak konsumen ternyata mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo menyatakan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, dalam hal ini developer, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Developer nakal melanggar pasal 8 (huruf f). Misalnya, spesifikasi material rumah dan fasum di perumahan ternyata tidak sesuai promosi dalam brosur, maka si developer diancam penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Said kepada Surya, Rabu (20/3/2013).

Bunyi lengkap pasal 8 huruf f adalah: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.

Said juga menjelaskan banyaknya laporan tentang developer nakal karena mereka mengabaikan keluhan konsumen. Padahal, menurut undang-undang, pelaku usaha wajib mendengar keluhan konsumen. "Hak konsumen itu sudah diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Semua developer harus menaati ini," tegasnya.

Untuk itu, jika ada keluhan dari konsumen dan developer nakal diundang oleh YLPK untuk mediasi, maka si developer wajib datang. Kalau diundang satu, dua, dan tiga kali tidak datang, maka ada dugaan developer itu melawan hukum dan bisa dipidanakan.

Seperti diberitakan Surya, Rabu (20/3), developer nakal terus memakan korban. Beberapa korban mengaku sudah mengeluarkan uang puluhan juta hingga ratusan juta. Pembangunan rumah impian mereka tak kunjung selesai meskipun sudah membayar sejak beberapa tahun silam. Ketika korban kemudian membatalkan rencana pembelian, developer nakal itu tak jua melunasi uang pengembalian.

Karena jengkel, sejumlah konsumen bahkan sudah melaporkan kasusnya ke polisi dan lainnya berniat melayangkan gugatan secara perdata.

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengakui tidak semua developer itu 'bersih'. Karena itu calon pembeli dituntut ekstracermat sebelum membeli rumah. "Tidak semua pengembang bebas dari masalah. Saya tidak pungkiri itu. Tapi, yang harus digarisbawahi, masih lebih banyak pengembang yang bisa dipercaya. Sekarang tergantung kehati-hatian masyarakat sebelum memilih mana yang baik," ujar Azwar Hamidy, Wakil Ketua REI Jatim.

Ketua YLPK Jatim Said Sutomo mengungkapkan kasus paling menonjol yang dilakukan developer nakal adalah uang muka dianggap hangus ketika calon pembeli membatalkan rencana pembelian rumah. "Modus tersebut jadi modus operandi umum dalam kegiatan usaha perumahan," ujarnya.

Menurut Said, hangusnya uang muka konsumen karena developer sengaja membuat 'perjanjian jebakan' yang salah satu klausulnya seringkali tidak dibaca konsumen. Salah satu contoh, misalnya ada klausul, jika pembayaran atau cicilan uang muka terlambat sampai tiga bulan berturut-turut, maka uang muka yang sudah dibayarkan sebelumnya dianggap hangus.

Said memperkirakan tahun 2013 ini pengaduan adanya developer nakal akan jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari data yang dimiliki YLPK. Pada tahun 2012, ada lima konsumen yang mengadukan developer nakal dengan datang secara langsung ke kantor YLPK dan 19 pengaduan melalui email. Pada tahun 2013 sampai bulan Maret ini saja, sudah ada tiga pengaduan dengan datang secara langsung dan lima pengaduan melalui email.

"Itu belum termasuk empat pengaduan lain yang awalnya disampaikan konsumen ke YLPK, tapi setelah melihat kasusnya akhirnya kita rekomendasikan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surabaya," ujarnya.

Berdasar tren, Said memerkirakan tahun 2013 ini jumlah konsumen yang mengadu akan jauh lebih banyak. "Kenaikannya bisa sampai 100 persen," prediksinya.

Menurut Said, dari delapan pengaduan yang masuk ke lembaganya sejak 2012 sampai Maret tahun ini, setelah dimediasi oleh YLPK Jatim, enam kasus dapat diselesaikan. Dua kasus lainnya masih dalam proses.

Khusus pengaduan yang disampaikan lewat email, lanjut Said seringkali berupa konsultatif. "Nah setelah konsumennya kita pandu, terkait bagaimana melakukan langkah advokasi secara mandiri menghadapi developer nakal, akhirnya kasus mereka alhamdulillah clear semua," tegas Said.

21 Mar, 2013


-
Source: http://www.tribunnews.com/2013/03/21/developer-nakal-bisa-dijebloskan-ke-bui
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger