Home » » Implementasi UU Nomor 8 tahun 1999 Pasal 7 Poin E dalam Jual Beli Online

Implementasi UU Nomor 8 tahun 1999 Pasal 7 Poin E dalam Jual Beli Online

Written By Anonymous on Sunday 17 March 2013 | 16:48

Perkembangan internet di Indonesia semakin pesat. Internet tak hanya lagi dipakai untuk mencari informasi atau sekedar untuk bersosialisasi via social media, tetapi juga makin sering digunakan untuk mencari nafkah. Salah satu caranya adalah transaksi jual-beli secara online. Namun, layaknya di dunia nyata, transaksi jual beli di dunia maya ini harus memenuhi kaidah-kaidah yang ada bila tak mau terjerat masalah hukum.

Jika mengikuti prinsip jual beli, maka kita harus melihat pada Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer) yang digunakan sejak pemerintahan Hindia Belanda. Setidaknya, ada tiga pasal dalan KUHPer yang mengatur tentang prinsip jual beli. Pasal yang mengatur itu adalah pasal 1457, 1458, 1459.

Jual beli online harus dilakukan secara hati-hati. Seorang penjual barang secara online harus memperhatikan ketentuan di dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 7 poin E yang berbunyi  "memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan". Misalnya, foto barang di website harus jelas dari depan, samping, dan beberapa sudut. Begitu juga sebagai seorang konsumen harus memamahami hak-haknya sebagai konsumen dengan baik. Kedua, periksa terlebih dahulu kejelasan subjek hukum penyelenggara sarana atau penjual.

Ini tentu saja menjadi hal yang menarik, bagaimana hukum untuk jual beli online yang tidak memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji / mencoba barang atau jasa yang ditawarkan secara online? Juga muncul sedikit bias, undang-undang tersebut apakah hanya untuk jual beli konvensional yang membutuhkan pertemuan fisik antara penjual, pembeli dan barang yang diperdagangkan saja?

Memang, ini menjadi salah satu kelemahan jual-beli secara online. Sedangkan disisi lain, undang-undang juga tidak mengakomodasi secara jelas. Mungkin penjual bisa memberikan garansi kepada pembeli, bahwa barang yang dijual adalah kualitas terbaik dan tanpa cacat atau bisa dikembalikan jika tidak sesuai pesanan. Tapi,  mengkambinghitamkan perusahaan pengiriman bisa menjadi permsalahan menjadi semakin rumit.

Pemerintah rasanya perlu membuat peraturan baru, atau setidaknya mengamandemen UU yang sudah ada agar tercipta harmonisasi antara penjual dan pembeli di dunia maya. Mengingat tren ke depan orang berkecenderungan menggunakan internet untuk mendukung aktifitas sehari-hari, sehingga dapat dipastikan jual-beli online akan membentuk budaya baru bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, penjual dan pembeli(khusunya) membutuhkan perlindungan untuk mengurangi kejahatan yang dilakukan di dunia maya (cybercrime).

Fajrin Marhaendra Bakti 18 Mar, 2013


-
Source: http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2013/03/18/implementasi-uu-nomor-8-tahun-1999-pasal-7-poin-e-dalam-jual-beli-online-543217.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger