Home » » REPUBLIK RENT-SEEKERS INDONESIA

REPUBLIK RENT-SEEKERS INDONESIA

Written By Anonymous on Saturday 16 March 2013 | 17:28

Indonesia saat ini memang menganut sistem pemerintahan ala Montesqeue yang dikenal dengan sebutan trias politika, legislatif, yudikatif dan eksekutif. Namun pusat pengaruh tidak berada pada ketiga lembaga pemerintahan yang legal dan formal tersebut. Pusat pengaruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat pada suatu institusi yang bernama "RENT-SEEKERS". Sehingga secara singkat dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah dikuasai oleh para "RENT-SEEKERS" dan kini Indonesia tercinta kita ini menjelma menjadi negara baru, yakni Republik Rent-Seekers Indonesia. Menyedihkan!

Apa sih itu Rent-Seekers?

Pada awal abad ke-19, David Ricardo mengemukakan konsep Rente Ekonomi (Economic Rent) yaitu rente sebagai keuntungan dalam bentuk surplus pemanfaatan tanah (lahan) dan teori yang dikenal dengan Rente Ricardo (Ricardian Rent). Maksud dari teori tersebut adalah tanah yang paling tidak subur tidak menghasilkan keuntungan sedangkan keuntungan dari tanah yang subur dianggap sebagai suatu bentuk surplus yang diperoleh pemiliknya. Teori ekonomi umum mengatakan bahwa rente ekonomi adalah uang yang diperoleh dari menyewakan barang atau lahan kepada orang lain.

Pada era globalisasi dan liberalisasi saat ini, istilah rente ekonomi dan kajian ekonomi politik bukanlah pengertian rente ekonomi seperti David Ricardo dan Teori Ekonomi Umum. Rente ekonomi yang dipelajari dalam ekonomi politik dikenal dengan sebutan 'Teori Perburuan Rente Ekonomi' (Theory of Economic Rent-seeking). Dalam bahasa sederhana, orang Minang menyebutkan seperti ini "Salain itu tantulah rente ekonomi lado ko lebih menguntungkan pedagang dari pado petaninyo"

Praktik dari teori Ekonomi Rent-Seeking ini terjadi dalam kerjasama yang sinergis antara oknum pengusaha bermodal domestik maupun asing dengan birokrat atau pejabat yang memiliki akses perizinan dan birokrasi, fasilitas wilayah dan proteksi dari pengusaha lain. Pengusaha memperoleh keuntungan berupa sumber daya murah, akses atas informasi yang mudah dan kebijakan yang berpihak pada pengusaha. Sementara pejabat memperoleh keuntungan dalam imbalan suap dan peluang untuk melakukan kolusi dan korupsi (Thamren Ananda, 2010). Pelaku dari teori ekonomi rent-seeking ini disebut sebagai Rent-Seekers. Melalui praktik ekonomi rent-seeking ini, mereka rela mengorbankan pengusaha dan pihak-pihak lain yang berusaha mempersulit upaya mereka. Bahkan tidak segan untuk meluluhlantahkan para pesaing dan ancaman yang datang kepada mereka dengan cara apapun.

Jejak Para Rent-Seekers di Indonesia

"Mafia ekonomi dan pemburu rente itu tidak ingin melihat sistem perekonomian Indonesia berdaulat serta memberi manfaat banyak buat rakyat"

-Arif Budimanta, 2011-

Kasus impor beras merupakan salah satu praktik ekonomi rent-seeking yang sudah lama terjadi di negeri Jamrud Khatulistiwa ini. Pemerintah memberikan lisensi kepada BULOG sebagai Perusahaan Umum milik BUMN untuk menjamin ketersediaan beras negara, namun ternyata pihak-pihak lain justru yang menjadi pelaksananya. adalah suatu bentuk praktik monopoli dalam bentuk lisensi yang diberikan kepada Bulog, kemudian pihak-pihak lain menjadi pelaksananya. Impor beras dilakukan atas dasar produksi dalam negeri yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan kemampuan BULOG menyerap beras dari petani langsung juga menjadi argumen yang lumrah terjadi. Oleh karena itu, impor beras akan selalu menjadi jawaban dalam memenuhi kebutuhan beras nasional dan menyebabkan harga beras yang ada pada tingkat lokal mengalami penurunan. Konsekuensi logis yang terjadi adalah kesejahteraan petani terancam karena harga panen yang terus menurun dan kemakmuran para oknum pengusaha rent-seekers terjamin oleh oknum birokrat karena mengambil untung dari jalan-jalan pintas tanpa melalui persaingan pasar yang sehat.

Divestasi saham NNT pada pertengahan tahun 2010 juga mencerminkan sebagian kecil dari praktik rent-seeking yang terjadi di Indonesia. Kepemilikan saham asing mencapai angka 56% dengan perincian 31,5% milik Newmont Indonesia Limited dan 24,5% milik Nusa Tenggara Mining Corporation-Sumitomo. Adapun daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang merupakan perusahaan patungan PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan PT Multicapital (Bakrie Group) menguasai 24% saham NNT. Sisa saham NNT dimiliki PT Pukuafu Indah 17,8% dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2%. Hal ini bertentangan dengan keputusan badan arbitrase internasional pada 31 Maret 2009 yang menyatakan bahwa kepemilikan saham Indonesia di PT NNT harus mayoritas. Rent-seekers ini pun juga ternyata mengelabui rakyat NTB dengan mendirikan PT Indonesia Masbaga Investama yang dananya ternyata disuntik dari PT NNT. Hal ini menunjukkan kepada rakyat NTB dan Indonesia pada umumnya bahwa filosofi divestasi saham PT NNT lagi-lagi bukan berpihak kepada kepentingan nasional melainkan rent-seekers asing dan inlander.

Masih banyak lagi praktik rent-seeking yang terjadi di negeri Indonesia tercinta ini, meliputi kasus yang mendera Hartati Murdaya dan Bupati Buol, kenaikan harga daging sapi, harga bawang yang meroket naik, divestasi saham PT Freeport di Papua Barat dan jutaan praktik lainnya yang terjadi pada lapisan masyarakat paling bawah sampai paling atas. Rent-seeking telah menjadi penyakit masyarakat yang endemik di Indonesia. Perang dengan ilmu, iman dan keberanian yang dibungkus dalam seni peperangan yang indah adalah suatu keniscayaan menghadapi Republik Rent-Seekers Indonesia ini.

Arief Darmawan 17 Mar, 2013


-
Source: http://politik.kompasiana.com/2013/03/17/republik-rent-seekers-indonesia-542960.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger