Home » » Regenerasi Kepala SekolahTerjegal Periodisasi

Regenerasi Kepala SekolahTerjegal Periodisasi

Written By Anonymous on Sunday 17 March 2013 | 16:41

INILAH, Garut - Lambatnya Pemkab Garut penerapan aturan periodisasi kepala sekolah (kepsek) menyebabkan regenerasi tersendat.

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Garut menyesalkan, belum juga direalisasikannya periodesasi kepsek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut hingga kini.Padahal saat ini, di Kabupaten Garut, banyak kepala sekolah, mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK, sudah menjabat lebih dari dua periode.

"Kita meminta pihak Disdik segera melaksanakan program periodesasi kepala sekolah ini. Di daerah lain, aturan ini sudah diberlakukan sejak tahun lalu," kata Ketua MKKS SMP Kabupaten Garut, Mamin Suparmin, Minggu (17/3/2013).

Menurutnya, masa jabatan kepsek telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, dan kalau di Garut ditambah lagi penjabarannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut No 11/2011 tentang Pendidikan.

"Dulu jabatan kepala sekolah bisa diperpanjang terus menerus. Tapi sesuai aturan, sekarang ini jabatan kepala sekolah maksimal dua periode, atau delapan tahun. Karena satu periode itu empat tahun, dan bisa diperpanjang hanya satu periode lagi," tegasnya.

Dengan begitu, setiap guru hanya boleh menjabat kepala sekolah maksimal dua periode. Selanjutnya, kepala sekolah tersebut kembali bertugas sebagai guru biasa.

Aturan tersebut ditujukan agar terjadi regenerasi kepsek. Guru yang hendak diangkat menjadi kepsek pun mesti melewati sejumlah tahapan proses. Setidaknya, guru tersebut sudah memiliki pengalaman serta mengikuti pendidikan dan pelatihan kepsek.

Mamin juga meminta ketegasan Disdik Garut terkait pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Periodesasi Kepala Sekolah."Aturan ini mau kapan diberlakukan? Kalau berlaku surut, berarti penggantinya harus segera disiapkan. Sebab kepala sekolah SMP yang terkena aturan ini jumlahnya ratusan, sedangkan penggantinya belum ada. Kalau diberlakukan surut, habis semua. Sedangkan penggantinya masih kosong. Kami butuh kepastian," tandasnya.

Mamin menyebutkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar musyawarah dengan seluruh ketua MKKS, para pengawas, dan pihak lain terkait.

Sebelumnya, Kepala Disdik Kabupaten Garut, Mahmud, sempat menyatakan periodesasi kepsek di Garut siap dilaksanakan pada 2013. Dia bahkan mengklaim persoalan jenjang karier guru, serta periodesasi kepsek merupakan program prioritas yang akan dijalankannya.

Jika periodesasi kepsek dilaksanakan, diperkirakan ada ribuan kepsek, mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, di Garut harus diganti karena telah melewati masa tugasnya sebagai kepsek, dan harus kembali bertugas sebagai guru.

Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut, Imam Tamamu Taufiq, menyebutkan, di Kabupaten Garut saat ini terdapat sebanyak 2.394 sekolah di bawah naungan Disdik Garut, terdiri atas 289 SMP, 1.529 SD, 96 SMA/SMK, dan 480 TK.

Sehingga total kepsek di Garut mencapai sebanyak 2.394 orang. Dari jumlah itu, sekitar 50% kepsek di antaranya telah bermasa kerja delapan tahun, atau dua kali masa periode kepsek. Dengan begitu, ada seribu lebih kepsek di Garut harus diganti dan dikembalikan sebagai guru. [den]

18 Mar, 2013


-
Source: http://www.inilahkoran.com/read/detail/1968661/regenerasi-kepala-sekolahterjegal-periodisasi
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger