Home » » LKS 4Presiden RI Pro Hentikan Eksekusi Mati

LKS 4Presiden RI Pro Hentikan Eksekusi Mati

Written By Anonymous on Sunday 17 March 2013 | 15:50

1363558773414875921

Lukas Kustaryo SSH (Kandidat 4Presiden RI) berpendapat, bahwa eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika warga negara Nigeria, Adami Wilson alias Adam alias Abu (42), oleh Kejaksaan Agung dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Eksekusi Adami itu akan mempersulit pemerintah Indonesia untuk melakukan pembelaan.

"Saat eksekusi itu terjadi, disaat itu pula kita mencoba membela warga negara kita di luar negeri dengan meminta pengampunan, sebab itu mestinya kita harus tahu menggunakan dasar apa? Indonesia tidak lagi memiliki legitimasi moral dan politik untuk meminta negara lain tidak mengeksekusi mati WNI," …

LKS 4President RI berpendapat, Pemerintahan Indonesia harus memberi penjelasan terkait eksekusi Adami karena hal itu menyangkut wajah Indonesia di dunia internasional. Terlepas akan diikuti atau tidak oleh jajarannya, Presiden diminta menyatakan sikap untuk menolak hukuman mati.

senada bersama LKS 4Presiden RI sebagaimana pula di sampaikan para aktivis Indonesia untuk meminta agar Kejaksaan Agung menghentikan eksekusi terhadap terpidana mati lainnya. Informasi dari Kejaksaan Agung menyebutkan, setidaknya ada sembilan terpidana mati lainnya yang akan dieksekusi. "Eksekusi Adami harus menjadi yang terakhir di Indonesia," …

Mereka menolak eksekusi mati karena melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Eksekusi Adami juga dinilai langkah mundur terhadap sikap Indonesia dalam Sidang Umum PBB pada Desember 2012. Setelah terus menolak selama ini, ketika itu Indonesia memilih abstain dalam hal resolusi moratorium hukuman mati.

Adami ditangkap pada 2003 atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ia sempat menjalani kurungan di Lapas Tangerang, Banten, kemudian dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebelum dieksekusi, Adami telah mendekam di penjara selama 10 tahun.

Dalam masa tahanan itu, Adami disebutkan menjalani bisnis sabu-sabu seberat 8,7 kilogram senilai Rp 17,4 miliar dengan menugaskan kurirnya. Ia kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional pada September 2012 saat sedang menjalani perawatan di RSUD Cilacap.

Kejaksaan telah mengeksekusi terpidana mati Adami pada Kamis (14/3/2013) malam. Eksekusi warga negara Malawi ini dilakukan di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, demikian tutup LKS 4Presiden RI pro hentikan eksekusi mati saat berkomunikasi melalui BBM Voice Pin 2A485689 di Jakarta…

Poernamasyae 18 Mar, 2013


-
Source: http://politik.kompasiana.com/2013/03/18/lks-4presiden-ri-pro-hentikan-eksekusi-mati-538066.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger