Home » » Jerat Angie dengan Pasal Pencucian Uang

Jerat Angie dengan Pasal Pencucian Uang

Written By Anonymous on Tuesday 12 March 2013 | 18:21

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak jerat terdakwa kasus korupsi Angelina Sondakh dengan pasal pencucian uang. Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencantumkan pasal perihal pencucian uang.

Hal itu didasarkan dari hasil eksaminasi publik yang dilakukan oleh Majelis Eksaminasi yang terdiri dari Adnan Pasliadja (mantan Jaksa/Pengajar Pusdiklat Kejaksaan), Sahlan Said (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia/Mantan Hakim) dan Ganjar Laksamana (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Hasil eksaminasi ditemukan dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan di halaman 270 dan 271 ditemukan aliran dana kepada saksi Lindina Wulandari (asisten pribadi Angelina Sondakh) senilai Rp2,523 miliar dan saksi Anita Elizabete Lalaim untuk membayar premi asuransi BNI Life Dollar sebesar US$ 45.000 secara tunai.

Selain itu, juga diketahui ada uang yang dipakai membeli mobil Velfire No.Polisi B 999 NG1 yang setelah ditelusuri menggunakan alamat terdakwa Angelina Sondakh.

"KPK harus menjerat Angie (panggilan akrab Angelina Sondakh) dengan dakwaan baru tentang pencucian uang yang belum didakwakan dalam vonis yang telah diputus oleh pengadilan tipikor," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, Rabu (13/3/2013).

Angie harus buktikan seluruh harta atau aset miliknya. Sebab, dalam persidangan terbukti ada aliran dana ke Angie. Apabila tidak bisa dibuktikan soal kepemilikan harta atau asetnya, lanjut Emerson, maka harus dirampas oleh negara. "Penerapan UU Pencucian Uang ini penting untuk memaksimalkan hukuman dan memiskinkan koruptor," ujar Emerson.

Seperti diketahui, pada sidang Januari lalu (10/1), mantan anggota badan anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta.

Sayangnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK, yaitu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungaan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika. Atas vonis ringan tersebut, KPK akhirnya mengajukan banding. [rok]

13 Mar, 2013


-
Source: http://nasional.inilah.com/read/detail/1967049/jerat-angie-dengan-pasal-pencucian-uang
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger