Home » » Inilah Kesimpulan BNN Terhadap Sidang Praperadilan Raffi Ahmad

Inilah Kesimpulan BNN Terhadap Sidang Praperadilan Raffi Ahmad

Written By Anonymous on Tuesday 12 March 2013 | 14:57

Inilah Kesimpulan BNN Terhadap Sidang Praperadilan Raffi Ahmad 



Inilah Kesimpulan BNN Terhadap Sidang Praperadilan Raffi Ahmad -
Kapanlagi.com - Tak hanya dari pihak pemohon yang memberikan kesimpulan dalam sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad. Pihak termohon (BNN) juga membeberkan kesimpulannya terkait sidang praperadilan ini. Kesimpulan yang dibacakan secara estafet oleh tim kuasa hukum termohon, adalah sebagai berikut:
  • Bahwa termohon menolak seluruh dalil praperadilan dan replik. Tetap pada dalil-dalil dan duplik 5 Maret 2013.
  • Bahwa proses tindakan termohon tetapkan pemohon sebagai tersangka dan surat perintah perpanjang penangkapan tanggal 30 Januari 2013 telah sesuai aturan UU dan itu sah.
  • Tindakan termohon punya bukti-bukti yang cukup sehingga pemohon dilakukan penahanan harus dinyatakan sah.
  • Surat pembantaran dan rehabilitasi untuk pemohon adalah sah.
  • Terkait alat bukti berupa media online kompas, tribun, serta cd program Intens merupakan pernyataan pribadi dari dokter RSKO itu harus ditolak dan di kesampingkan.
Di penghujung pembacaan kesimpulan, pihak termohon juga membacakan permohonan termohon guna dipertimbangkan majelis hakim dalam memberikan putusan. Permohonan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menerima dan mengabulkan eksepsi.
  • Permohonan dari pemohon tidak diterima.
  • Menolak praperadilan pemohon.
  • Surat penahan sah.
  • Surat pembantaran adalah sah.
  • Menghukum pemohon dan membayar perkara.
Namun, Hakim Sigit Sutriono belum memberikan putusannya terkait sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad ini. Rencananya perkara akan diputuskan pada Kamis mendatang. (kpl/aha/sjw) (KapanLagi.Com)
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger