Home » » Hati-hati Pidanakan Pelaku Kumpul Kebo

Hati-hati Pidanakan Pelaku Kumpul Kebo

Written By Anonymous on Wednesday 20 March 2013 | 16:53

Kamis, 21/03/2013 06:41 WIB

Jakarta - Menyeret pidana pelaku kumpul kebo dalam Rancangan KUHP dinilai gegabah. Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Tamagola menilai sebaiknya negara menyerahkan masalah kumpul kebo kepada masing-masing masyarakat.

"Sebaiknya diserahkan kepada masyarakat lokal karena masing-masing masyarakat lokal pengaturannya sangat beragam," kata Thamrin saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/3/2013).

Lantas Thamrin pun memaparkan berbagai alasan keragaman orang menikah. Dalam kacamata sosiologi, ide perkawinan muncul dari kalangan kelas menengah. Adapun kelas bawah sibuk dengan himpitan ekonomi dan kelas atas sebaliknya. Kelas atas mempunyai kemampuan ekonomi yang bisa melakukan apa saja.

"Kalau kumpul kebo, biasanya dari kelas atas dan kelas bawah. Kelas atas karena kelebihan ekonominya, kelas bawah karena himpitan kemiskinan. Makanya jika ada kawin massal, banyak sekali yang ikut. Karena mereka sebetulnya mau tetapi tidak mampu," ungkapnya.

Adapun di kelas menengah, terdapat kelompok yang menentang kemapanan dan memilih kumpul kebo. Alasannya bisa karena resistence identity (identitas perlawanan) dan project identity (kelompok yang berusaha keluar dari bipolar di kelasnya).

"Meski dalam kelas menengah mendorong perkawinan tetapi ada juga yang menolak perkawinan karena ingin menunjukkan identitasnya atau yang biasa disebut resistence identity," tegasnya.

Nah, karena banyak ragam orang menikah dan alasan kumpul kebo, maka Thamrin mengusukan lebih baik menyerahkan masalah perkawinan terhadap kelompok masyarakat.

"Kalau ini dijadikan UU maka akan makin menambah daftar kecenderungan Unta di padang pasir yang menyembunyikan di pasir. Malu-malu. Pasal ini harus ditelisik baik-baik," ucapnya.
(asp/mok)

Foto Video Terkait

  • Prolegnas Tahun 2013 Mulai Dibahas.
  • Terdakwa Kasus Geng Motor Divonis 4 Tahun Bui.
  • Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara.
  • Afriani Dituntut 20 Tahun Penjara
  • Jalani Sidang Kedua, Afriani Minta Maaf

Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

21 Mar, 2013


-
Source: http://news.detik.com/read/2013/03/21/064146/2199570/10/hati-hati-pidanakan-pelaku-kumpul-kebo
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger