Home » » Buktikanlah Sendiri sebelum Dibuktikan Orang Lain

Buktikanlah Sendiri sebelum Dibuktikan Orang Lain

Written By Anonymous on Thursday 14 March 2013 | 15:40

DALAM ajaran Islam diajarkan, "Solatlah kamu sebelum kamu disolatkan orang lain." Maksudnya, kepada seorang muslim diingatkan agar melakukan sesuatu yang memang mesti dikerjakan (kewajiban solat) secara sadar (sendiri) sebelum sampai batas tidak ada waktu lagi untuk melaksanakannya. Solat adalah kewajiban dan menjadi pilar beragama bagi setiap muslim. Tapi sering terlupa hingga sampailah waktunya tiba, ajal menjemput nyawa. Pada saat itu tidak ada waktu lagi untuk melakukan solat tapi justeru segera akan disolatkan oleh orang lain. Dalam kalimat yang hampir serupa, "Hitunglah dirimu sebelum dihitung orang lain."

Beranalog ke pesan mulia itu, tiba-tiba saja saya ingin menyampaikan begini, "Hai pengacara DS (Djoko Susilo) berhentilah mempersoalkan tindakan KPK yang tengah sibuk mengumpulkan bukti-bukti korupsi DS. Tidak usah juga memaksa KPK membuktikan kesalahan DS dalam kasus Pengadaan Simulator SIM terlebih dahulu baru boleh menyita barang-harta kekayaan dugaan hasil korupsi DS yang kian hari kian mencengangkan itu." Pesan ini mungkin lebih mirip permintaan.

Permintaan seperti itu muncul tentu saja karena melihat begitu antipatinya para pengacara DS menyaksikan KPK yang terus saja memburu berbagai kekayaan DS yang diduga hasil korupsi. Di koran, di televisi dan di berbagai acara bisa disaksikan betapa Juniver Girsang, misalnya terus saja mempersoalkan KPK yang menyita berbagai rumah dugaan hasil korupsi DS. Hotma Sitompul pula tidak kurang bencinya kepada KPK atas tindakan KPK melakukan penyitaan-penyitaan itu. Mereka (tim pengacara DS) bahkan menuduh KPK sudah melawan hukum atas tindakan penyitaan itu.

Terlepas dari suka-tak suka kepada KPK, sesungguhnya ada pesan lain yang lebih penting dikemukakan. Dari pemberitaan kita tahu, strategi KPK menelusuri berbagai kekayaan yang mencurigakan itu adalah dalam rangka memperkuat barang bukti berkaitan tuduhan kepada DS. Mantan jenderal polisi berbintang dua itu tidak hanya dikenakan pasal suap dan korupsi berkaitan pengadaan alat simulator SIM  tapi DS juga ditetapkan sebagai pesakit dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Di sinilah KPK kelak di pengadilan akan meminta DS untuk membuktikan secara terbalik (pembuktian oleh DS sendiri) perihal harta kekayaan itu. Persisnya, dari mana semua itu diperoleh DS.

Betapa akan beratnya DS untuk menunjukkan kepada jaksa bukti-bukti outentik perihal diperolehnya harta-benda miliaran rupiah itu. Bagaimana caranya, dengan gaji rersmi seorang jenderal berbintang dua mampu memiliki kekayaan yang konon  mencapai 100-an M. Di situlah KPK akan membuat DS tidak akan berkutik. Jenderal DS akan kebingungan membuktikan sendiri kekayaan segunung itu. Penghasilan dari usaha atau gaji dari mana DS mampu menumpuk harta dengan jumlah sebanyak itu?

Tim pengacara DS memang tidak pernah berhenti berkoar. Dengan dalih kekayaan itu diperoleh sebelum kasus simulator meledak para pengacara yang sering membuat rakyat geram itu meminta kepada KPK untuk tidak mencari-cari harta kekayaan DS yang lain. Berkali-kali mereka minta agar KPK segera saja melimpahkan kasus simulator itu ke pengadilan untuk membuktikan bersalah-tidaknya DS dalam kasus yang sudah membuat banyak orang ketar-ketir ini.

Di luar sana, dan ini inti amanat kasus DS ini; kita menduga ada banyak para koruptor yang risau. Takut kena rembesan kasus DS. Atasan DS waktu itu yang saat ini masih menjadi pentinggi Polri, bukan tak risau dengan perjalanan kasus DS. Timor Pradopo yang Kapolri serta Nana Sukarna yang saat itu sebagai Irwasum tentu saja semakin hari semakin risau dengan belum juga masuk pengadilannya kasus ini. Tentu juga masih ramai para pejabat kepolisian lain yang dapat terseret-seret oleh kasus DS.

Di legislatif juga tersebut pula beberapa nama yang diduga ikut bermain di kasus ini. Nazaruddin memang tidak sembunyi-sembunyi menyebut beberapa nama seperti Bambang Susatyo, Aziz Syamsuddin, Benni K Harman dan lain-lain yang konon sudah pula diperiksa KPK meski baru sebatas saksi. Para anggota dewan yang terhormat ini serta mungkin masih beberapa orang lain lagi, bukan tidak kian risau juga melihat perjalanan kasus DS ini. KPK sendiri sepertinya memang tidak akan berhenti pada satu nama. Lembaga ini memang selalu bertahap baik dari bawah ke atas maupun sebaliknya dalam mengusut calon koruptor.

Sekali lagi, pesan yang mesti dipetik dari perjalanan kasus ini tentu saja pesan 'berantai' kepada semua pejabat negara yang saat ini merasa masih aman-aman saja. Tepuklah dada dan tanyalah selera. Bertanyalah kepada diri sendiri, "Tidakkah sudah sampai saatnya untuk menghitung diri sendiri sebelum nanti dihitung oleh orang lain?" Terhadap harta-harta yang saat ini masih merasa milik sendiri, mulailai berpikir, apakah tidak nanti akan menjadi beban berat yang tak akan mampu memikulnya?

Mungkin sudah waktunya berterus terang saja. Para pejabat birokrasi atau politisi, dari kepolisian, tentara, para menteri, gubernur, bupati atau siapa saja yang merasa telah melakukan tindakan melawan hukum dalam mengumpulkan harta-benda miliaran, inilah saatnya menyesali diri. Berlaku jujurlah dengan harta-harta itu. Jika nyata-nyata kekayaan itu jauh dari logika jumlah gaji resmi yang diterima, ingatlah kembali dari mana uang itu diperoleh. Tidak perlu berpikir untuk menyembunyikannya agar KPK tidak bisa melacak simpanan itu. Buktikanlah sendiri sebelum nanti orang lain memaksa untuk dibuktikan. Semoga kasus DS menjadi pelajaran berharga buat siapa saja.***

Danang Tri Hartanto 15 Mar, 2013


-
Source: http://hukum.kompasiana.com/2013/03/15/buktikanlah-sebelum-dimintabuktikan-536755.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger