Home » » Bom Waktu UU Minerba

Bom Waktu UU Minerba

Written By Anonymous on Tuesday 19 March 2013 | 17:15

Disadari atau tidak, UU No  4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) adalah bom waktu Indonesia. UU ini dengan tegas mengatur hilirasasi hasil tambang mineral dan batubara dan melarang ekspor bahan mentah di tahun 2014. UU ini mengamanahkan untuk dilaksanakannya pembangunan smelter, sehingga produksi tambang dalam negeri dapat diproses sebelum di ekspor. Tujuan UU ini sangatlah mulia, dimana diharapkan Indonesia bisa merasakan nilai tambah dari produk-produk tambangnya dan pada akhirnya mendongkrak PDB Nasional dan menyerap tenaga kerja.Berbeda dengan harapan awal, paska UU ini ditetapkan, eksploitasi pertambangan justru melonjak tajam. Pemilik tambang terlihat berlomba-lomba untuk menambang sebanyak-banyaknya sebelum dilarang. Sikapaji mumpung ini menyebabkan melonjaknya produksi sejumlah komoditas tambang. Contohnya, produksi bauksit ditahun 2009 masih sebesar 783.000 mt, pada tahun 2011 melonjak menjadi 17.634.000 mt atau melonjak 2150%. Hal serupa terjadi pada komoditas ore nikel, dimana produksi pada tahun 2009 hanya sebesar 5.802.000 wmt, akan tetapi pada tahun 2011 sudah menyentuh 15.973.000, atau meningkat sebesar 175% (Kementerian ESDM, 2012).

Pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah sudah didepan mata, akan tetapi Indonesia masih belum memiliki smelter yang memadai untuk mengimbangi produksi tambang yang ada. Penulis mencatat setidaknya ada tiga komoditas yang akan mengalami defisit smelter di tahun 2014, yaitu tembaga, bauksit, dan nikel.

Produksi bauksit nasional pada tahun 2011 mencapai 17,6 juta ton (Kementerian ESDM, 2012). Saat ini, Indonesia belum memiliki smelter bauksit. Sedangkan, rencana pembangunan sejumlah smelter bauksit, hingga 2014, hanya mampu menampung sebesar 7,1 juta ton. Gap antara produksi tambang dan kapasitassmelter mencapai 10,5 juta ton, tentu dengan asumsi semua pembangunan smelter berjalan dengan lancar.

Komoditas nikel mengalami hal yang serupa. Pertambangan nikel Indonesia menghasilkan 15,9 juta ton nikel di tahun 2011. Smelter nikel eksisting Indonesia memiliki kapasitas sebesar 9,03 Juta ton. Hingga 2014, diperkirakan akan ada tambahan sejumlah smelter baru, dengan kapasitas total sebesar 4,15 juta ton. Gap antara produksi tambang dan smelter pada tahun 2014 mencapai 2,72 juta ton.

Untuk komoditas tembaga, produksi tembaga nasional pada tahun 2011 mencapai 20,2 juta ton, sedangkansmelter tembaga yang eksisting hanya mampu menampung 1 juta ton (Kementerian ESDM, 2012). Sedangkan, rencana pembangunan sejumlah smelter tembaga hingga 2014 hanya akan menambah kapasitas smelter menjadi 1,2 juta ton. Sehingga, setidaknya akan ada  18 juta ton tembaga yang tidak dapat diolah didalam negeri maupun diekspor ke luar negeri.

Dampak UU MinerbaImplikasi dari minimnya smelter tersebut adalah akan banyak bahan mentah tambang yang tidak dapat dijual, yang pada akhirnya membuat pelaku tambang akan mengurangi kapasitas produksinya atau bahkan menutup usahanya. Hal ini akan memberikan dampak terhadap tiga hal, pertama, berkurangnya penerimaan negara, kedua, pengurangan tenaga kerja di sektor tambang, ketiga, semakin tergerusnya neraca perdagangan.

Pertama, pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan dapat berupa penerimaan pajak (PPh), penerimaan bukan pajak (royalti tambang), dan deadrent (sewa lahan). Penerimaan royalti sektor Minerba mencapai Rp 13 Triliun setiap tahunnya, sedangkan pajak dari sektor tambang dan galian mencapai Rp 55 Triliun (Kementerian Keuangan, 2012). Penerimaan tersebut berpotensi anjlok apabila produksi tambang minerba mengalami penurunan.

Kedua, berkurangnya produksi tambang akan berimplikasi terhadap pengurangan tenaga kerja. Saat ini pekerja sektor pertambangan dan galian mencapai 1,6 juta pekerja (BPS, 2012). Angka tersebut meningkat dibandingkan pada Januari 2009 yang hanya mencapai 1,1 Juta, atau ada peningkatan 40%. Kenaikan ini disinyalir akibat peningkatan produksi tambang secara drastis, yang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Dengan adanya pelarangan ekspor bahan mentah, maka para pekerja tersebut harus bersiap untuk kehilangan pekerjaannya. Pengurangan tenaga kerja juga akan terjadi pada perusahaan subkontraktor dan pendukung kegiatan tambang, seperti perkapalan, alat berat dan lainnya.

Ketiga, sektor pertambangan non migas (termasuk minerba) menyumbangkan 16,28% dari ekspor nasional (BI, 2012). Apabila ekspor bahan mentah mengalami penurunan, akibat adanya pelarangan ekspor, maka neraca perdagangan Indonesia akan semakin defisit. Hal ini akan berdampak terhadap semakin lemahnya nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya mendongkrak biaya impor. Tingginya biaya impor tersebut akan berpengaruh terhadap sejumlah produk yang masih mengandalkan komponen impor.

Sumber permasalahanUU Minerba sudah ditetapkan semenjak tahun 2009, akan tetapi hingga saat ini program hilirisasi seperti jalan ditempat. Pemerintah belum berhasil menciptakan iklim usaha yang membuat  investor tertarik untuk membangun industri smelter di Indonesia. Menurut Penulis, permasalahan ini bermuara dari tiga hal, pertama birokrasi dan regulasi yang tidak mendukung proses hilirisasi, kedua, ketidakjelasan tataruang, dan ketiga infrastruktur yang belum memadai.

Pertama, birokrasi dan regulasi di Indonesia seringkali menjadi hambatan dalam menjalankan proses hilirisasi. Perijinan yang rumit, pembebasan lahan yang penuh konflik hingga tumpang tindih peraturan masih menjadi bottleneck utama. Contohnya, aturan Divestasi Tambang menyebabkan pemilik tambang enggan untuk membangun smelter. Aturan divestasi tambang memaksa pemilik tambang untuk mendivestasikan sahamnya kepada Pemerintah (Pemda, BUMN, BUMD) dalam waktu sepuluh tahun. Yang jadi permasalahan adalah apabila tambang tersebut bersifat integrated dengan smelter, tentunya menjadi kerugian besar untuk investor apabila smelter, yang memiliki nilai investasi besar, harus turut didivestasikan.

Kedua, tata ruang. Investasi seringkali terkendala ketidakjelasan tataruang, dimana masih adanya tumpang tindih antara peta kehutanan, peta pertambangan, dan RTRW. Tumpang tindih ini yang pada akhirnya menyebabkan ketidakpastian, karena seringkali wilayah yang ditetapkan masih mengalami tumpang tindih dengan kawasan lain.

Ketiga, ketersediaan infrastruktur. Smelter membutuhkan infrastruktur penunjang seperti listrik untuk menghidupkan pabrik, jalan untuk mengangkut bahan mentah dan hasil olahan, dan pelabuhan untuk mendistribusikan hasil produksi smelter. Kebutuhan infrastruktur tersebut gagal disediakan oleh Pemerintah.

Masih banyak jalan yang rusak, pelabuhan yang tidak efisien dan sulitnya mendapatkan akses listrik. Infrastruktur listrik contohnya, daerah-daerah yang memiliki potensi tambang seringkali memiliki rasio eletrifikasi yang rendah, seperti Sumatera Selatan sebesar 72,71%, Kalimantan Tengah 67%, Kalimantan Selatan 75%, dan Papua 29,25%. Smelter biasanya akan dibangun dekat dengan sumber tambang, agar dapat menekan biaya transportasi. Tapi dengan tingkat elekrtifikasi rendah tersebut, maka investor akan berpikir dua kali sebelum membangun industri smelter di Indonesia.

Exit StrategyPemerintah dan DPR hanya mempunyai dua opsi exit strategy, pertama melakukan penundaan dari pelaksanaan pelarangan ekspor bahan mentah, yang berarti merevisi Undang-undang. Kedua, menjalankan pelarangan ekspor dan menanggung segala biaya yang disebabkan.

Opsi pertama merupakan jalan aman yang minim konflik, tapi menunjukkan ketidaktegasan Pemerintah. Jika opsi ini dijalankan, tentu harus dimulai untuk pembahasan revisi UU Minerba. Lalu, Pemerintah harus memberlakukan Bea Keluar dan Pajak yang besar bagi perusahaan yang melakukan ekspor bahan mentah, sehingga menjadi disinsentif kepada pengusaha tambang. Dengan adanya disinsentif tersebut, diharapkan pengusaha tambang dapat mengerem tingkat produksinya, hingga setidaknya mendekati level pada tahun 2009, dan mulai berinvestasi dibidang industri hilir.

Selain itu, jika opsi ini dilakukan, Pemerintah harus mengambil berbagai kebijakan yang mendukung munculnya industri hilir, sehingga walaupun dilakukan penundaan, industri smelter tetap dibangun. Kebijakan yang diambil dapat berupa pembangunan smelter yang berbasiskan wilayah. Pemerintah menetapkan zona atau kawasan yang akan menjadi sentra industri hilir di beberapa lokasi, dan membangun infrastruktur penunjangnya. Lalu, Pemerintah melalui BKPM dapat menawarkan sentra-sentra tersebut kepada investor yang berminat.

Apabila opsi kedua diambil, maka Indonesia akan menghadapi guncangan ekonomi yang cukup besar. Oleh sebab itu, Pemerintah diharapkan untuk menyiapkan bantalan pengaman agar dampaknya dapat diminimalisir. Bantalan tersebut dapat berupa jaminan sosial dan pelatihan bagi karyawan yang terkena PHK.

Pilihan yang akan diambil sangat bergantung pada kepemimpinan dan integritas dari DPR dan Pemerintah. Hilirisasi merupakan proyek besar bangsa Indonesia, yang sayangnya masih dikerjakan setengah hati. Pemerintah masih setengah hati dalam menyediakan regulasi dan infrastruktur yang menunjang investor dalam membangun smelter. Sektor swasta masih setengah hati untuk mengambil resiko dan sedikit berkorban untuk membangun smelter. Proyek sebesar ini sudah selayaknya dilaksanakan dengan sepenuh hati, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan dampak positif dari hilirisasi.

(Tulisan ini dimuat pada kolom opini Koran Kompas, 11 Maret 2013)

Syarif Hidayatullah 20 Mar, 2013


-
Source: http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/03/20/1/538667/bom-waktu-uu-minerba.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger