Home » » Dari Daun Ganja Kering, Ferdi Untung Jutaan Rupiah

Dari Daun Ganja Kering, Ferdi Untung Jutaan Rupiah

Written By Anonymous on Wednesday 20 March 2013 | 16:53

Kamis, 21/03/2013 06:31 WIB

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Giri alias Ferdi (40) pengedar ganja disabelitas tuna netra di Lubang Buaya, Jakarta Timur ini menjual per paketnya seharga Rp 50 ribu. Ganja tersebut dibelinyamelalui kenalannya di Bekasi.

"Dia ngakunya dapat ganja tersebut dari seorang kenalannya berinisial C di Bekasi, dan sekarang orang tersebut sudah masuk dalam pencarian kita," ujar Kasubag Humas

Mapolres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, di Jakarta Rabu (20/3/2013)

Ferdi membeli ganja setiap kilo nya dengan harga Rp 2,5 juta. Ganja itu kemudian dipecah-pecah menjadi puluhan paket kecil.

"Ganja yang dibeli dengan harga Rp 2,5 juta/Kg yang kemudian oleh tersangka dibuat menjadi 70 paket kecil dan keuntungannya jika terjual habis, Rp 7 juta rupiah," jelasnya

Setiap paketnya dibanderol seharga Rp 50 ribu. Dan konsumennya sebagian besar adalah remaja. "Biasanya yang beli para remaja-remaja tanggung yang datang ke rumahnya

untuk membeli paket ganja tersebut," tutur Didik.

Salah satu konsumen, Bolly mengaku tidak mengenal langsung Ferdi. "Sehari pakai satu paket, saya beli melalui telepon dan biasanya dipake berdua sama teman saya," terang

Bolly.

"Saya cuma pemakai, barang tersebut nggak ada yang dijual, sejauh ini sudah 15 kali saya memesan buat diri saya sendiri," ujarnya sembari tertunduk.

Polisi menangkap pengedar ganja Giri alias Ferdi (40) warga Lubang Buaya, Jaktim. Penyandang disabilitas tuna netra itu kedapatan memiliki ganja kering seberat 2,4 kilogram.

Setelah tertangkapnya Ferdi, aparat kepolisian kembali melakukan pengembangan atas lima orang pemakai ganja oleh Unit II Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta

Timur.

"Lima orang tersebut yakni bernama Mohammad Asanudin alias Bony, Thomas Yoseane alias Tomy, Mohammad Ikbal, Muhammad Abdul Khalik, Nurdiansyah alias Boes dan

Ikhsan Jamil yang ditangkap sebelum kemudian setelah dilakukan pengembangan, kami langsung mengamankan Ferdi," tuturnya.

Akibat peristiwa tersebut baik Ferdi maupun lima orang pembeli yang ditangkap sebelumnya, dikenakan Pasal 114 jo 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan.

(edo/mok)

Foto Video Terkait

  • Polisi Sita 1 Ton Ganja Senilai Rp 3 M.
  • 1,4 Ton Ganja Dimusnahkan.
  • Polisi Temukan 23 Hektare Ladang Ganja di Aceh.
  • Pro Kontra Legalisasi Ganja
  • Oknum PNS Jadi Bandar Ganja Hasil Tanam Sendiri

Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

21 Mar, 2013


-
Source: http://news.detik.com/read/2013/03/21/063105/2199567/10/dari-daun-ganja-kering-ferdi-untung-jutaan-rupiah
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Share this article :
Related Articles


0 comments:

Post a Comment

 
Support : blogger.com | google.com | youtube.com
Copyright © 2013. Blogger Dalam Berita - All Rights Reserved
Template Created by google Published by google
Proudly powered by Blogger