INILAH, Bandung – Amar putusan Mahkamah Agung terkait vonis 12 bulan untuk terpidana Lia Noer Hambali sudah diterima Pengadilan Negeri Bandung, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung belum bisa melakukan eksekusi.
Terpidana kasus korupsi penyimpangan dana pengadaan ternak domba pada Koperasi Agrobisnis Wira Usaha dari Pemkot Bandung tahun 2004 sebesar Rp100 juta itu, masih bisa menghirup udara segar.
Kejari berkilah, belum menerima salinan putusan MA terkait vonis 12 bulan terhadap terpidana Lia secara lengkap. "Memang surat panggilannya (relas) sudah kita terima. Tapi salinan putusannya belum sampai," kata Kasi Pidsus Kejari Bandung Renaldi kepada wartawan, Rabu (20/3/2013).
Renaldi menjelaskan, pihaknya baru bisa mengeksekusi Ketua DPC PPP Kota Bandung itu jika berkas salinan putusannya sudah lengkap. Karena itu, sebelum amar putusannya diterima Kejari, Lia pun dipastikan masih bebas berkeliaran dan bernapas lega. [den]
21 Mar, 2013
-
Source: http://www.inilahkoran.com/read/detail/1969812/lia-noer-hambali-belum-bisa-dieksekusi
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 comments:
Post a Comment